Pembahasan RAPBD 2024 Fokus Tiga Sektor

Pekanbaru | Kamis, 02 November 2023 - 11:07 WIB

Pembahasan RAPBD 2024 Fokus Tiga Sektor
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE MM

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pembahasan RAPBD 2024 sampai saat ini masih terus dibahas oleh DPRD Kota Pekanbaru bersama mitra kerja OPD lingkungan Pemkot Pekanbaru. Namun yang paling di seriusin ialah anggaran untuk tiga sektor, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

”Karena tiga sektor ini langsung bersentuhan dengan masyarakat, termasuk juga persoalan pengelolaan sampah,” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE MM kepada wartawan, Rabu (1/11).


Pembahasan detil anggarannya itu, disebutkan Azwendi dibahas di komisi-komisi dan Banggar. ”Artinya, program-program tersebut masih jadi prioritas tahun depan. Ini juga sesuai dengan komitmen Pak Pj Wali Kota untuk masyarakat Pekanbaru,” kata Azwendi lagi.

Untuk diketahui, KUA-PPAS APBD Murni 2024 sebesar Rp2,825 triliun yang disepakati DPRD dan pemko pada tanggal 5 September 2023. ”Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan APBD 2023 senilai Rp 2,699 triliun,” tambahnya.

Selain tiga sektor itu, ditambahkan Azwendi, APBD 2024 juga dianggarkan untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Politisi senior Demokrat ini juga menyebut, untuk perbaikan jalan rusak dan berlubang, penanggulangan banjir hingga penanganan

sampah masih tetap menjadi program prioritas dalam APBD 2024. Sebab, ketiga masalah tersebut masih menjadi PR yang belum terselesaikan.

”Untuk masalah banjir, sampah, jalan rusak dan berlubang itu Pj Wali Kota dan DPRD tetap komitmen dan konsisten. Kita pun di DPRD masih konsentrasinya ke sana,” katanya.

Ditegaskannya, bahwa berdasarkan hasil rapat Banmus akan menjadwalkan pelaksanaan pengesahan paripurna APBD Murni 2024 pada tanggal 20 November 2023. Untuk itu, dia mendorong komisi dan Badan Anggaran untuk bisa bekerja secara estafet dalam pembahasan R-APBD tahun 2024 dengan detail dan terperinci sehingga ketuk palu APBD Pekanbaru bisa dilaksanakan sesuai aturan, yakni paling lambat pada 30 November.

”Tinggal satu kali paripurna untuk pengesahan saja lagi, dan harapan kita semua bisa terakomodir, dan yang menjadi PR satu-satu bisa teratasi,” harapnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook