DUGAAN KORUPSI PENYELEWENGAN PAJAK

Sempat Empat Tersangka, Kini Nihil dan Penyidikan

Hukum | Selasa, 15 Agustus 2017 - 11:01 WIB

Sempat Empat Tersangka, Kini Nihil dan Penyidikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sempat diungkap ada empat tersangka dugaan korupsi penyelewengan pajak kendaraan bermotor (ranmor) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau. Kasus tersebut diungkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mundur ke belakang. Penyidikan kini diulang baru dan disebut baru ada calon tersangka.

Belakangan, jumlah tersangka menyusut lagi. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hanya ada satu nama   tersangka. SPDP sekitar dua pekan lalu dikembalikan Kejati pada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Alasannya, sekian lama ditangani penyerahan tahap pertama tidak pernah dilakukan. 

Baca Juga :Usut Dugaan Korupsi Salah Satu Bank BUMN 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau AKBP Edi Faryadi menyebut tidak masalah SPDP dikembalikan. SPDP baru akan dikirim lagi pada Kejati Riau dalam waktu dekat. Dalam SPDP baru yang akan dikirimkan inilah Edi menyebut baru ada calon tersangka. ‘’Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara dan ada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),’’  ucapnya Senin (14/8) sambil mengatakan perkara ini tergolong sulit dan harus direkonstruksi ulang dari awal.

Tahun lalu, saat penanganan kasus mulai dilakukan, 20 orang saksi sudah dimintai keterangannya terkait dengan pencetakan SKPD yang dinilai ganjil tersebut. Para saksi mulai dari Dispenda Riau itu dealer dan showroom mobil, serta biro jasa. Korupsi pajak kendaraan itu terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Ditlantas Polda Riau. Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar.

Dugaan korupsi ini terjadi pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kota. Di Pekanbaru terdapat dua Samsat, yakni Samsat Kota dan Samsat Selatan. Korupsi pajak kendaraan bermotor di Dispenda Riau ini diduga dilakukan terhadap ratusan kendaraan roda empat dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini bergulir saat Ditreskrimsus Polda Riau mencurigai adanya korupsi pajak kendaraan di Dispenda Riau. Hasil penyidikan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 400 mobil memiliki SKPD tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Akibat korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Saat awal diekspos pada publik pertengahan 2016, penyidik menyatakan sudah ada tersangka. Dua di antaranya J dan D disebut menjadi tersangka. Mereka dinilai mengetahui sistem program data yang dimasukkan ke database Dispenda Riau tersebut.  Sementara dua tersangka lain dikatakan namanya masih rahasia untuk kepentingan penyidikan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook