RUU KEJAKSAAN

Pasal Kontroversial RUU Kejaksaan Jadi Pertimbangan Komisi III DPR

Hukum | Kamis, 15 April 2021 - 03:05 WIB

Pasal Kontroversial RUU Kejaksaan Jadi Pertimbangan Komisi III DPR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Komisi III DPR akan mempertimbangkan kembali pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang dinilai masyarakat kontroversial dan tidak pas.

Pasal-pasal tersebut terkait dengan pemberian kewenangan penyidikan-penyelidikan dan penyadapan yang akan diatur dalam RUU Kejaksaan.


"Tentu, jika pasal-pasal yang terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penyadapan dinilai tidak pas, maka kami akan mempertimbangkannya kembali," kata Arsul Sani, di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Dia menjelaskan, RUU Kejaksaan menjadi RUU inisiatif DPR disusun berdasarkan aspirasi, terutama dari pemangku kepentingannya yaitu Kejaksaan Agung.

Namun, menurut dia, Komisi III DPR dalam tahap pembahasan RUU tersebut akan mendengarkan berbagai masukan dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat sipil serta unsur penegak hukum lainnya.

"Termasuk Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selama ini merupakan penyelidik dan penyidik utama dalam sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system di Indonesia," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa Komisi III DPR tidak ingin elemen-elemen dalam sistem peradilan pidana terpadu malah mengalami kemunduran karena adanya tumpang-tindih fungsi serta kewenangan antarpenegak hukum.

Karena itu, menurut dia, jika apa yang ada dalam RUU Kejaksaan dipandang tidak akan lebih mengharmoniskan dan menyinkronisasikan antarelemen penegak hukum, maka harus di-drop.

"Meski ini RUU inisiatif DPR, namun jika masukan-masukan berbagai pihak nanti meyakinkan kami di DPR bahwa yang ada di RUU Kejaksaan perlu diubah, maka Komisi III DPR akan menerimanya," kata politisi PPP itu.

RUU Kejaksaan merupakan usul inisiatif Komisi III DPR yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, dan saat ini telah dilakukan proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dalam RUU tersebut menyebutkan dan mengatur tugas dan kewenangan jaksa tidak hanya sebagai Penuntut Umum (Pasal 1 angka 1), tapi juga melakukan wewenang Penyelidikan (Pasal 30 C) dan Penyidikan (Pasal 30 huruf d).

Lalu dalam Pasal 30 huruf e menyebutkan bahwa di bidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan monitoring.

Sumber: JPNN/Antara/Pojoksatu
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook