DUGAAN JUAL BELI JABATAN KASEK

Komisi III Cocokkan Hasil Temuan dengan Disdik

Pekanbaru | Rabu, 09 November 2022 - 08:51 WIB

Komisi III Cocokkan Hasil Temuan dengan Disdik
AIDIL AMRI (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Guna meluruskan isu dugaan jual beli jabatan kepala sekolah (kasek) oleh oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru, perlu pembuktian yang kuat. Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri SSos mengatakan, pihaknya akan menyiapkan waktu untuk memanggil hearing Dinas Pendidikan.

"Segera akan kami panggil Kadisdiknya. In Sya Allah dalam waktu dekat. Jadwalnya segera akan kami kabari," kata Aidil, kemarin.


Dia juga menyebutkan, dari laporan yang masuk soal dugaan jual beli jabatan kasek ini akan dicocokkan dengan hasil investigasi tim yang dibentuk komisi.

"Dan hasil kerja tim kami akan dicocokkan dengan informasi dari Disdik Pekanbaru itu sendiri nantinya," kata Aidil.

Dikatakan Aidil, pascamendapatkan laporan dari oknum guru yang membeberkan praktik jual beli jabatan kasek, politikus Demokrat ini langsung berinisiatif membentuk tim pencari fakta.

"Jika benar isu ini, maka rusak sudah Disdik kita. Kami pun langsung mengeluarkan rekomendasi kepada Pj Wako. Akan tetapi jika nanti saat hearing ternyata tidak benar, ini menjadi atensi untuk tidak coba-coba, karena ini akan fatal," tutur Aidil.

Disampaikan Aidil, saat dipanggil hearing nanti, pihak Disdik harus membawa bukti-bukti yang kuat. Karena menurutnya, akan ada adu data dari pelapor oknum guru dengan jawaban yang disiapkan oleh Disdik.

"Tujuan kami ingin menyela­matkan dunia pendidikan Pekanbaru. Dan kepala sekolah yang diangkat harus benar-benar disegani dan diterima di sekolah barunya, bukan malah sebaliknya, sampai ada isu KKN dalam penunjukkan kepala sekolah," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menegaskan siap hadir apabila nanti diundang untuk hearing. "Boleh saja. Kami akan datang untuk menjelaskan dugaan itu," singkat Ismardi.

Menurut Ismardi, selama ini sejak ditunjuk menjadi Kepala Disdik Pekanbaru, praktik jual beli jabatan di Disdik itu tidak dibenarkan. Dan kepada pegawai yang dinaikkan derajatnya itu sudah melalui penilaian dan pertimbangan.(yls)

Laporan AGUSTIAR, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook