KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS

Percepat Kasus Novel, Ini Saran untuk Polisi dan KPK

Hukum | Senin, 14 Agustus 2017 - 20:30 WIB

Percepat Kasus Novel, Ini Saran untuk Polisi dan KPK
Novel Baswedan. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terkait penyiraman air keras, pada hari ini, Senin (14/8/2017), Polri memeriksa Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

KPK berharap pemeriksaan Novel memberikan titik terang soal pelaku penyiraman air keras yang menyebabkan mata penyidiknya itu nyaris mengalami kebutaan.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Tentu kami berharap nanti ada titik terang setelah proses pemeriksaan ini. Meskipun sebenarnya pemeriksaan korban kalau dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) itu bukan syarat mutlak ditemukan pelaku atau tidak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Sejak pukul 10.00 waktu setempat Novel menjalani pemeriksaan. Delapan orang penyidik kepolisian hadir untuk meminta keterangan Novel soal peristiwa pada 11 April 2017 lalu. Febri menyatakan, KPK akan semaksimal mungkin terus berkoordinasi dengan Polri untuk pelaksanaan pemeriksaan Novel.

Terlebih, Novel juga akan menjalani operasi besar di bagian mata kiri pada 17 Agustus mendatang. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo mengkritik kewenangan Polri dalam menuntaskan perkara penyerangan terhadap Novel.

"Hanya saja masalah ketidakpercayaan kan harus diselesaikan dengan bukti-bukti baru, baik bukti atas informasi atau petunjuk yang diberikan Novel dan pengacaranya. Namun Polri juga harus menindaklanjuti lebih serius jika ada petunjuk yang diberikan Novel," ujarnya.

Dia tak menampik bahwa salah satu masalah utama dalam kasus Novel adalah lambannya kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Itu karena Polri juga kesulitan mencari bukti-bukti terkait penyerangan Novel.

"Maka dari itu Polri harus ditagih terus kinerjanya dalam kasus ini," jelasnya.

Ditambahkan Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, kepolisian justru harus legowo untuk membuat semacam tim Independen yang terdiri atas Polri, masyarakat sipil, dan sejumlah tokoh masyarakat yang independen.

"Saya yakin hasil kinerja Tim Independen ini lebih efektif mencari pelaku," tuntasnya. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook