TERCANTUM DALAM SURAT DAKWAAN

Ternyata, Uang Suap e-KTP Dibagikan di Ruang Kerja Setnov

Hukum | Senin, 14 Agustus 2017 - 19:49 WIB

Ternyata, Uang Suap e-KTP Dibagikan di Ruang Kerja Setnov
Ketua DPR Setya Novanto. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terkait dengan pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012 sebesar Rp5,9 triliun, fakat mengejutkan datang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pasalnya, dia disebut-sebut pernah membagikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di ruang kerja Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) atas pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Narogong.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasik NIK secara nasional (KTP elektronik) bertempat di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI terdakwa beberapa kali juga memberikan sejumlah uang pada pimpinan Banggar sejumlah USD 3.300," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).

Kemudian, sekitar Oktober 2010, Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan bawahannya Sugiharto bertemu dengan Johannes Marliem, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, pengusaha Andi Narogong, Ketua Tim Teknis Kemendagri Husni Fahmi, dan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap.

Adapun pertemuan itu digelar di Restoran Peacook, Hotel Sultan Jakarta. Irman dan Sugiharto di pertemuan itu diperkenalkan oleh Diah Anggraini dengan Johannes Marliem selaku provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 yang akan dipergunakan dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik).

Irman dan Sugiharto atas arahan Diah kemudian menyetujuinya. Selanjutnya, Irman mengarahkan Johannes Marliem untuk langsung berhubungan dengan ketua tim teknis, yakni Husni Fahmi. Tak hanya itu, Diah Anggraini juga meminta Chairuman Harahap untuk segera menyetujui anggaran proyek e-KTP secara multiyears sesuai dengan grand design, yakni sebesar Rp5,9 triliun dengan rincian Tahun 2011 sebesar Rp2,2 triliun dan Tahun 2012 sebesar Rp3,6 triliun.

Andi Narogong didakwa bersama-sama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto. Kemudian, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Drajat Wisnu Setyawan.

Andi Narogong atas perbuatannya itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHPidana. (dms)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook