TERBUKTI TERIMA SUAP

Yakin Patrialis Akbar Bersalah, Ini Tuntutan JPU KPK

Hukum | Senin, 14 Agustus 2017 - 19:00 WIB

Yakin Patrialis Akbar Bersalah, Ini Tuntutan JPU KPK
Patrialis Akbar. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Dia dinilai terbukti menerima suap dari Pengusaha Basuki Hariman terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan yang diajukan ke MK.

Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).

Tak hanya hukuman badan, dia pun dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Patrialis dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU dalam mengajukan tuntutan memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Patrialis dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatannya selaku hakim dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. JPU juga menilai Patrialis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap jaksa.

Adapun Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin dinilai terbukti menerima USD 50.000 dan Rp4 juta. Mereka dijanjikan uang sebesar Rp2 miliar dari Basuki.

Diketahui, uang itu diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Jaksa, dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, Basuki dan Fenny juga melibatkan Kamaludin. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook