TERCANTUM DALAM SURAT DAKWAAN

Kasus e-KTP, Ternyata Inilah Peran Orang Dekat Setnov

Hukum | Senin, 14 Agustus 2017 - 17:33 WIB

Kasus e-KTP, Ternyata Inilah Peran Orang Dekat Setnov
Andi Agustinus alias Narogong saat akan dibawa ke rumah tahanan beberapa waktu lalu. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Senin (14/8/2017), sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP digelar di PN Tipikor Jakarta.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebut Andi Narogong merupakan orang kepercayaan Ketua DPR Setya Novanto dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Terdakwa sebagai representasi dari Setya Novanto," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.

Andi berdasarkan surat dakwaan itu pernah menemui Novanto di Hotel Grand Melia, Jakarta pada 2010. Andi dalam pertemun itu mengajak Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto, dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini.

Menurutnya, saat itu Andi memperkenalkan para pejabat Kemendagri yang hadir kepada Novanto, yang kala itu menjabat sebagai ketua fraksi Partai Golkar di DPR. Bukan tanpa alasan Andi mengajak sejumlah pejabat Kemendagri menemui Novanto.

Tujuannya, yakni meminta dukungan Novanto dalam proyek e-KTP.

"Terdakwa mengajak bertemu karena Setya Novanto merupakan kunci anggaran di DPR," sebut jaksa.

Atas permintaan yang ditujukan kepadanya, Novanto pun menyatakan kesediannya mendukung proyek e-KTP. Kemudian, sebagai tindak lanjut, Andi kembali mengajak Irman menemui Novanto di Lantai 12 Gedung DPR RI.

Dalam pertemuan itu, Andi mengatakan, "Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman tidak ragu?"

Novanto menjawab, "Ini sedang kami koordinasikan".

Ditambahkan Jaksa Wawan, sebelum Irman dan Andi meninggalkan ruang kerjanya, Novanto mengatakan kepada Irman bahwa mengenai perkembangan persetujuan anggaran, Irman dapat menghubungi Andi Narogong.

Andi dalam kasus itu didakwa bersama-sama dengan Novanto telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Dia diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Dia pun berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook