JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar kembali berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas). Kali ini, Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas VIP menonton ajang balap motor MotoGP di Mandalika beberapa waktu lalu. Lili pun diminta mundur dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan sudah semestinya Lili mundur dari jabatan wakil ketua KPK. Sebab, selama menjabat, Lili lebih dari sekali berurusan dengan Dewas. Bahkan, Lili sempat dinyatakan terbukti melanggar etik oleh Dewas terkait kasus wali kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Kami berpandangan LPS (Lili) telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Boyamin, Rabu (13/4).
Boyamin menyatakan, saat ini Lili juga masih tengah berurusan dengan Dewas dalam dugaan pelanggaran etik yang lain. Yakni, dugaan berbohong dalam jumpa pers resmi. "(Berbohong karena) membantah pernah komunikasi dengan pihak-pihak Wali Kota Tanjungbalai, padahal kenyataannya berkomunikasi," terangnya.
MAKI mendesak Dewas segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan dengan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran Lili dalam kasus fasilitas VIP MotoGP itu.
"Apabila berlarut larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah," ujarnya.(tyo/jpg)