KPK Terkendala Ajukan Kasasi Kasus Sofyan Basir

Hukum | Rabu, 13 November 2019 - 13:12 WIB

KPK Terkendala Ajukan Kasasi Kasus Sofyan Basir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir dari Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Padahal, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir dari segala tuntutan hukum atas perkara tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) telah dibacakan pada Senin (4/11) atau lebih dari seminggu lalu.


“Tadi saya cek ke Jaksa Penuntut Umum, kami belum menerima salinan putusan secara lengkap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11) malam.

Salinan lengkap itu penting bagi KPK untuk mengambil langkah hukum atas putusan Pengadilan Tipikor. Lembaga antirasuah memastikan akan mengajukan kasasi. Sementara, berdasarkan KUHAP, permohonan kasasi diajukan paling lama 14 hari setelah putusan.

“Untuk pernyataan kasasi itu kan ada batas waktu 14 hari jadi paling lambat sebelum 18 November tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi sekaligus juga proses lebih lanjut adalah menyerahkan memori kasasinya,” ucap Febri.

Febri menegaskan, pengajuan kasasi atas putusan bebas Sofyan Basir ini telah menjadi keputusan pimpinan KPK. Untuk itu, KPK memerlukan salinan lengkap putusan Sofyan Basir untuk mengkaji lebih dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim.

Salah satu pertimbangan hakim mengenai pengetahuan Sofyan Basir atas suap yang terjadi antara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau 1.

“Kami perlu mengidentifikasi lebih lanjut bahwa putusan bebas yang kemarin bukan bebas murni misalnya karena ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan hakim dalam tahap pertama ini dan juga yang ditetapkan misalnya majelis hakim mengatakan Sofyan Basir sebagai terdakwa tidak mengetahui suap antara Eni dan Kotjo. Ini yang akan kami uraikan di memori kasasi,” ucap Febri.

Selain soal pengetahuan Sofyan Basir mengenai suap antara Eni dan Kotjo, KPK menilai Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan mengenai motivasi Eni meminta bantuan dan berulang kali bertemu Sofyan Basir untuk mengurus proyek PLTU Riau-1.

“Ini bisa dilihat dari bukti yang kami hadirkan juga yaitu BAP keterangan Sofyan Basir sebelumnya, meskipun itu dicabut dan berkesesuaian kami nilai dengan keterangan Eni Saragih. Poin berikutnya adalah rapat-rapat tersebut kami duga ditujukan untuk mempercepat proses penanganan hingga penandatanganan proyek PLTU Riau-1. Inilah yang dituju sebenarnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan jaksa.

Menurut majelis hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos Idrus Marham, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih, ‎pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Kotjo.

Hakim juga menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Laporan: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook