JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Proses hukum atas kasus KDRT yang diduga dilakukan aktor Rizky Billar kepada istrinya Lesti Kejora sudah naik ke tahap penyidikan. Aktor kelahiran Medan juga telah ditetapkan tersangka dan hari ini penyidik memutuskan mengenakan penahan untuk 20 hari ke depan.
Saat surat penahanan Rizky Billar telah resmi diterbitkan, Lesti Kejora malah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menemui penyidik.
Berdasarkan informasi yang beredar, perempuan berhijab itu sedang mengupayakan untuk proses pencabutan laporan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan Lesti Kejora menemui penyidik. Namun dia enggan memberikan informasi mengenai hasil pertemuan Lesti dan pengacaranya dengan penyidik.
“Kita tunggu saja, lihat saja prosesnya jika memang ada perdamaian dan pencabutan,” kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Sampai saat ini dia memastikan proses penyidikan masih sedang berlangsung. Nurma memastikan tersangka Rizky Billar harus tetap menjalani penahanan sebab surat penahanan sudah diterbitkan dan harus dilaksanakan.
“Jika surat penahanan sudah diterbitkan, itu jelas harus kita lakukan. Untuk di kemudian hari (terjadi perdamaian dan pencabutan laporan), kita lihat saja,” katanya.
Lebih lanjut, jika memang dalam perjalanan kasus KDRT ini benar-benar terjadi perdamaian dan Lesti mencabut laporan polisi di tengah kasus KDRT sedang bergulir dan tersangka telah ditahan, keputusan akhir apakah kasusnya akan dihentikan atau tetap dilanjutkan berada di tangan penyidik.
Rizky Billar diketahui telah dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9) malam lalu terkait kasus dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lesti melaporkan suaminya itu dengan tuduhan KDRT berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman