Disebut Tidak Sopan dan Emosional dalam Sidang, Teddy Minahasa Minta Maaf

Hukum | Kamis, 13 April 2023 - 21:44 WIB

Disebut Tidak Sopan dan Emosional dalam Sidang, Teddy Minahasa Minta Maaf
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut.  (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengawali pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya dengan permintaan maaf soal sikapnya selama dalam sidang. Hal itu ia utarakan lantaran mengaku dianggap selalu emosional.

"Saya sampaikan hormat saya setulus-tulusnya kepada majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum yang selama perkara ini, saya sebagai terdakwa dianggap berperilaku kurang santun dan emosional," ujarnya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).


Teddy mengaku sikapnya yang dianggap kurang sopan dan emosional itu terjadi secara alamiah. Pasalnya, ia mengeklaim baru pertama kali ini bermasalah dengan hukum.

"Sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," ucapnya.

Selain itu, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri atas masalah hukum yang menimpanya ini. Ia menyadari kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dirinya ikut tersorot telah membuat citra Polri memburuk. Walaupun hingga kini ia tak mengaku terlibat.

Untuk diketahui, terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sudah sesuai. Pasalnya, ia dinilai merupakan pelaku intelektual dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan anak buahnya tersebut.

"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (31/3).

"Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada rerdakwa lainnya," sambung Ketut.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook