JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto membacakan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Dalam pledoinya, mantan ketua DPR itu mengaku dijebak oleh pengusaha Johanes Marliem, Direktur Biomorf Mauritius yang juga menjadi rekanan dalam pengerjaan proyek e-KTP.
Menurutnya, Johanes Marliem sengaja merencanakan sejumlah pertemuan dengan dirinya, kemudian sengaja merekam percakapan antara dirinya dengan Johanes Marliem saat membahas proyek e-KTP.
"Sejak awal saudara Johanes Marliem dengan maksud tertentu telah dengan sengaja menjebak saya dengan merekam pembicaraan pada setiap pertemuan dengan saya," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Di sisi lain, mantan ketua umum Partai Golkar itu mengaku menyesal setelah bertemu dengan pengusaha yang memberinya hadiah ulang tahun berupa jam tangan mewah bermerk Richard Mille tersebut.
Apalagi, pertemuan pertemanannya di Hotel Grand Melia, Kuningan, Jakarta merupakan awal mula Novanto terlibat dalam proyek bernilai truliunan rupiah itu.
"Jika saja, saya tidak bersedia ditemui Andi Agustinus, Irman dan Diah Anggraeni di Hotel Grand Melia, mungkin saja saya tidak akan pernah terlibat jauh dalam proyek E-KTP yang telah menyeret saya hingga duduk di kursi pesakitan ini,"sebutnya.
Padahal, dia menilai, jabatannya saat itu tidak berhubungan dengan intervensi terhadap proyek e-KTP. Karena itu, dia pun membantah menerima uang maupun barang dari proyek tersebut.
"Faktanya, uang tersebut terbukti berpindah tangan ke pihak lain, bukan kepada saya," jelasnya.