KPK LAYANGKAN SURAT

Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda hingga Pekan Depan, Ini Alasan Hakim

Hukum | Selasa, 12 September 2017 - 17:35 WIB

Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda hingga Pekan Depan, Ini Alasan Hakim
Hakim tunggal Cepi Iskandar bersiap membuka jalannya sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, Selasa(12/9). (DERY RIDWANSYAH/JAWAPO.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sidang praperadilan Setya Novanto terkait penetapan stastus tersangka oleh lembaga antisasuah, Senin (11/9/2017), akhirnya ditunda.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang memimpin sidang itu memutuskan sidang ditunda setelah adanya surat yang diserahkan melalui salah satu pegawai KPK. Sebab, perwakilan KPK sebagai pihak termohon meminta penundaan untuk melengkapi berkas administrasi.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Dalam surat atas nama Kepala Biro Hukum KPK Setiadi itu terdapat permintaan agar hakim melakukan penundaan sidang hingga 3 minggu ke depan untuk melengkapi berkas administrasi. Dengan adanya permintaan penundaan sidang selama 3 minggu itu, pihak kuasa hukum Setya Novanto sempat protes.

"Kami enggak sepakat. Paling cepat tiga hari. Waktu terlalu lama," kata Kuasa Hukum Ketut Mulya Arsana di persidangan.

Alasannya, kata dia, penyingkatan waktu agar sidang cepat selesai dan bisa tepat dalam menghadirkan saksi ahli.

"Jadi, saksi ahli yang dihadirkan kami akan sesuaikan waktu persidangannya. Kami membutuhkan waktu yang pas," tuturnya.

Hakim Cepi lalu mengambil jalan tengah untuk menaggapi protes itu. Dia memutuskan menunda persidangan selama seminggu.

"Jadi, berarti seminggu ini, nanti untuk mempersiapkan satu minggu, maka sidang kami tunda hingga Rabu 20 September 2017," jelasnya.

Akhirnya, sidang kemudian ditutup. Setelah Hakim Cepi mengetuk palu dan menunda jalannya sidang, pihak dari kuasa hukum Setnov langsung bergegas pergi meninggalkan ruang sidang. Mereka bungkam ketika dihujani pertanyaan awak media. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook