BURONAN PEMBOBOLAN BANK

Kompolnas Minta Awasi Komunikasi Maria

Hukum | Minggu, 12 Juli 2020 - 10:55 WIB

Kompolnas Minta Awasi Komunikasi Maria
Poengky Indarti

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus buronan pembobolan bank Maria Pauline Lumowa (MPL) harus dipercepat. Pasalnya, kasus tersebut telah menggantung selama 17 tahun. Pengawasan terhadap komunikasi MPL juga harus dilakukan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan, kasus yang telah menggantung 17 tahun ini tentunya harus ditangani dengan baik. Bukti dan keterangan saksi harus dipersiapkan secara matang. “Agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan bisa sampai ke pengadilan,” terangnya.


Pengawasan terhadap MPL juga perlu ekstraketat. Baik komunikasi dan pertemuan tersangka dengan siapapun. Hal tersebut penting untuk mencegah tersangka itu menjadi buronan kembali. “Jangan sampai melarikan diri kembali,” paparnya.

Yang juga penting, dengan keberadaan MPL dapat diketahui aliran dananya. Kemana saja aliran dana hasil membobol bank BNI yang mencapai triliunan tersebut. “Harus diupayakan untuk bisa kembali, apalagi mengingat uang negara dari kasus ini Baru bisa dikembalikan Rp 132 miliar. Nilai yang begitu kecil dibanding jumlah uang negara yang hilang,” ujarnya.

Kompolnas juga akan memantau perjalanan kasus tersebut. Apalagi, sorotan masyarakat begitu besar dalam kasus tersebut. “Pengawas internal dan eksternal juga memberikan perhatian,” tegasnya.

Kompolnas juga mengapresiasi Polri yang dengan red notice-nya mampu untuk menangkap MPL. Tentu diharapkan buronan lain juga bisa tertangkap secepatnya. “Yang paling penting kerugian negara juga bisa kembali,” urainya.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indoensia (MAKI) Boyamin Saiman berharap kasus pembobolan ini jangan sampai menutupi kasus lainnya. Seperti kasus Djoko Tjandra. “Kasus itu juga harus ditangani dan dibuka, bagaimana buronan bisa keluar masuk Indonesia seenaknya,” paparnya.

Tenaga penegak hukum begitu besar, tentunya bisa menangani semua kasus tersebut bersamaan. Sehingga, jangan sampai karena satu kasus sedang menjadi sorotan, kasus yang lain ditinggalkan. “Jangan sampai teralihkan,” urainya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan upaya Polri dalam menangkap MPL. Berulang kali red notice diproses, sayangnya Belanda tidak merespon permintaan tersebut. MPL yang telah berpindah kewarganegaraan ke Belanda terkesan dilindungi di sana.

MPL baru bisa ditangkap saat menyeberang ke Serbia dari Hongaria. Proses waktu ekstradisinya mencapai satu tahun. Dengan mekanisme sidang ekstradisi.(idr/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook