TIDAK TERIMA DENGAN SEBUTAN BENIH KEONARAN

Ratna Sarumpaet Putuskan Ajukan Banding

Hukum | Rabu, 17 Juli 2019 - 21:33 WIB

Ratna Sarumpaet Putuskan Ajukan Banding
Ratna Sarumpaet.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Ratna Sarumpaet dengan kurungan dua tahun penjara. Vonis tersebut karena Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong (hoaks).


’’Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitahaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,’’ kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).

Putusan terhadap ibunda artis Atiqah Hasiholan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Ratna dengan enam tahun penjara. Dalam tuntutan itu disebutkan Ratna sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Pada wajah lebam itu Ratna mengaku menjadi korban penganiayaan.(sabikajitaufan)

 


 

Sumber: Jawapos.com

 

 

Editor: Fopin A Sinaga

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook