DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Seorang pria bekerja sebagai sekuriti berinsial JU (39) ditangkap karena memiliki narkoba diduga jenis sabu-sabu, Selasa, (9/4) malam. Pelaku ditangkap Sat Res Narkoba Polres, di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, dari penangkapan, petugas menemukan dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu. Penangkapan berawal dari Tim Sat Narkoba Res Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat mengatakan di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah itu dilakukan penyelidikan hingga, Selasa (9/4) pukul 20.30 WIB. Tim Sat Narkoba Res Dumai mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti. Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Dumai guna proses lebih lanjut.(hsb)
Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit Hp, 1 plastik pembungkus obat berwarna biru, 1 kota rokok dan 1 jaket.
Kapolres Dumai AKBP Restika PN dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penangkapan tersebut. “Pelaku sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengatakan pelaku saat ini sedang diperiksa ke secara intensif di Mapolres Dumai. “ Pelaku dikenakan Pasal 112 junto 114 dengan ancaman di atas empat tahun penjara,” tutupnya.(hsb)