DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Fredrich Tunjukkan Bakpao ke Saksi, Pengunjung Sidang Tertawa

Hukum | Kamis, 12 April 2018 - 20:45 WIB

Fredrich Tunjukkan Bakpao ke Saksi, Pengunjung Sidang Tertawa
Fredrich Yunadi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hal konyol di ruang persidangan kembali dilakukan terdakwa Fredrich Yunadi. Terbaru, dia menunjukkan bakpao di hadapan majelis hakim, saksi, dan jaksa penuntut umum pada KPK.

Adapun roti berwarna putih itu dia tunjukan saat mengajukan pertanyaan kepada pegawai RS Medika Permata Hijau, dokter Francia.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Mohon izin, ini adalah bakpao. Jadi, kalau mengatakan bakpao gede sepiring, ini mungkin otaknya sepiring ini, Pak," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Ruang sidang lantas menjadi penuh tawa ketika Fredrich menunjukan bakpao berukuran bakso yang dibawanya.

"Ini saksi tahu bakpao ini begini," tuturnya saat menunjukan bakpao kepada Francia.

Francia lantas menganggap kalau bakpao yang ada seperti biasanya ukuran besar.

"Kalau kami ngomongin bakpao, pasti indikasinya besar Pak," katanya menjawab pertanyaan mantan pengacara Setya Novanto itu.

Atas pernyataan Francia, dia menganggap kalau bakpao yang dibayangkan berukuran besar seperti bola.

"Saudara lihat di berita itu, jadi saya pikir sebesar kepalanya," jelasnya.

Untuk diketahui, setelah mengalami kecelakaan tunggal, Novanto langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Saat itu, Fredrich Yunadi yang menjadi pengacara Novanto menangani perawatannya.

Saat konferensi pers, Fredrich mengatakan ada benjolan sebesar bakpao di dahi bagian kiri Novanto. Namun, dalam persidangan, perawat dan dokter RS Medika Permata Hijau membantah pernyataan Fredrich tersebut.

Mereka mengatakan hanya ada luka lecet di bagian dahi kiri Novanto. Dalam perkara itu, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov. Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ce1/rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook