DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Saat Novanto Kecelakaan, Anak Buah Fredrich Akui Diminta Cek Kamar, tapi...

Hukum | Kamis, 12 April 2018 - 19:20 WIB

Saat Novanto Kecelakaan, Anak Buah Fredrich Akui Diminta Cek Kamar, tapi...
Setya Novanto. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Persidangan lanjutan dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP terdakwa Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018), menghadirkan Achmad Rudiansyah.

Dalam kesaksiannya, anak buah Fredrich Yunadi itu mengaku diperintah untuk mengecek fasilitas Rumah Sakit Permata Hijau. Saat itu dia mengira kalau pengecekan tersebut lantaran bosnya mengalami penyakit jantung.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Cek fasilitas rumah sakit. Yang saya tahu, mohon izin memang pimpinan saya ini (Fredrich Yunadi) sakit jantung, ring-nya banyak juga," ujarnya.

Diakuinya, mantan pengacara Setya Novanto itu mengalami penyakit jantung setelah bekerja beberapa bulan di Yunadi & Associate. Meski begitu, dia tidak mengecek fasilitas penyakit jantung saat mengecek ruang rawat inap RS Medika Permata Hijau.

"Tidak karena sampai di sana, saya langsung mengecek kamar tidak langsung mengecek satu di situ tidak. Saya itu menanyakan kepada Elisa (dokter Alia) ada kamar lain lagi tidak untuk perbandingan. Dia bilang ’ada Pak, kamarnya VVIP’," tuturnya.

Achmad pun bahkan tidak mengecek terkait tersedianya dokter penyakit jantung di rumah sakit itu.

"Untuk uraian dokter itu bisa dicek di web-nya," sebutnya.

Sebelumnya dilaporkan, setelah Novanto mengalami kecelakaan tunggal, dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Saat itu, Fredrich Yunadi yang menjadi pengacara Novanto menangani perawatannya.

Fredrich bersama dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo diduga bersama-sama menghalang-halangi penyidikan e-KTP. Dalam perkara itu, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov. Dia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ce1/rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook