TERKAIT PUTUSAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

Didesak Jadikan Boediono Tersangka Kasus Century, Ini Kata KPK

Hukum | Kamis, 12 April 2018 - 18:40 WIB

Didesak Jadikan Boediono Tersangka Kasus Century, Ini Kata KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dalam kasus skandal Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka.

Adapun hal itu tertuang dalam putusan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Putusan sebelumnya dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Effendi Mukhtar.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut lembaga anti-rasuah akan mempelajari lebih dalam atas putusan tersebut.

"Nanti kami pelajari dulu. Ini kan baru dua hari. Kami bahas dulu. Kami panggilkan ahli dulu. Kemudian ada urut-urutannya," ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (12/4/2018).

Dia menerangkan, ada syarat-syarat sebelum menetapkan tersangka, salah satunya dua alat bukti. Tanpa dua alat bukti, KPK tidak akan pernah menetapkan tersangka kepada Budiono.

"Penetapan tersangka itu harus berdasarkan dua alat bukti. Jadi, sebelum ditemukan dua alat bukti, tentu kami tidak berani menetapkan menjadi tersangka. Kalau sudah ada dua alat bukti nanti dinaikkan jadi tersangka," tegasnya.

Sementara itu, soal adanya usulan agar kasus bank Century ditangani Bareskrim Mabes Polri, dia menilai hal itu tidak ada aturannya. Sepanjang kasus tersebut masih ditangani oleh KPK, lembaga penegak hukum lain tidak berhak mengambil alih.

"Yang ada itu aturannya dalam hal ini penegak hukum jaksa dan polisi tidak bisa menyelesaikan perkaranya bila ditarik KPK. Atau kemudian ada hal-hal tertentu KPK menyerahkan polisi dan jaksa. Jangan dibalik," tutupnya.(mkd)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook