JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Eks Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) merasa heran terkait pernyataan mantan Sekertaris Menpora, Alfitra Salamm. Pasalnya, saat bersaksi Alfitra mengaku diancam untuk menyiapkan uang sebesar Rp 5 miliar.
"Tidak ada satu faktapun, hanya persepsi. Tidak ada dari saksi yang mengatakan memberikan kepada saya. Semua katanya. Kan ini susah," kata Imam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/3).
Menurutnya, Imam menegaskan tidak mengetahui soal adanya permintaan uang Rp 5 miliar itu. Terlebih Alfitra menyebut, dipalak terlebih dahulu Rp 300 juta oleh Aspri Imam, Miftahul Ulum. "Semua yang disampaikan saksi tidak pernah terkonfirmasi ke saya," klaim Imam.
Sebelumnya, eks Sesmenpora Alfitra Salamm mengaku perah diancam oleh Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menpora Imam Nahrawi. Dia mengaku mendapat ancaman akan dicopot dari jabatannya sebagai Sesmenpora.
Ancaman datang agar Alfitra menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh Ulum untuk keperluan Imam Nahrawi. Permintaan uang itu datang beberapa kali. "Beliau (Miftahul Ulum) bilang ini harus diberikan kalau enggak jabatan sebagai Sesmenpora akan dievaluasi, dicopot," kata Alfitra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/3).
Dihadapan majelis hakim, Alfitra membeberkan pernah mendengar adanya permintaan uang dari Miftahul Ulum ke sejumlah jajaran pejabat di Kemenpora. Saat itu, lanjut Alfitra, Ulum kerap meminta bantuan berupa uang dengan mengatasnamakan Imam Nahrawi selaku Menporam
"Awalnya, saya hanya dengar. Ya dengar ada beberapa permintaan dari Ulum. Pak Ulum minta gitu aja ke beberapa pejabat. Dengar dari pejabat kemenpora termasuk deputi-deputi. Ya Ulum selalu mengatasmaamakan pak menteri," ujar Alfitra.
Tak hanya itu, Alfitra menyebut Ulum pernah mendatangi ruang kerjanya. Saat itu, Ulum mengatasnamakan Imam Nahrawi meminta uang untuk kegiatan keagamaan di Jombang, Jawa Timur, pada 2015. "Iya betul. Ini big bos minta bantuan ada kegiatan keagamaan 19 Agustus maka urgent dibantu," beber Alfitra.
Selain itu, lanjut Alfitra, Ulum juga pernah meminta uang untuk dana operasional pada 2016 lalu. Bahkan tak tanggung-tanggung, Ulum meminta dana sebesar Rp 5 miliar. "Rp 300 juta (untuk kegiatan keagamaan), tahun 2016 juga saya diminta Rp 5 miliar," jelas Alfitra.
Dalam perkara ini, Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penerimaan suap itu diduga dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Perbuatan Imam diduga dilakukan bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI. Selain itu, Imam juga disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Ulum. Imam diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam Nahrawi juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal