PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melayangkan surat pemanggilan bagi Ustadz Abdul Somad (UAS). Surat panggilan ketiga itu, agar ustadz bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara hadir pada persidangan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas terdakwa, Jony Boyok.
Pada perkara ini, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau sebagai saksi korban. Dalam pelaksanaan persidangan, UAS sudah tiga berhalangan hadir untuk dimintai keterangan atas perbuatan pesakitan.
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril Dahlan mengatakan, sidang lanjutan perkara tersebut direncanakan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (14/3) mendatang. Kata dia, pihaknya masih berupaya menghadirkan saksi korban.
‘’Kita lakukan pemanggilan lagi terhadap UAS. Pemanggilan ini yang ketiga, kalau tidak datang, kita panggil lagi,” ungkap Syafril Dahlan, Senin (11/3) kemarin.
Ketidakhadiran UAS pada persidangan sebelumnya, lantaran jadwal yang dimiliki sangat padat. Namun, dalam beberapa hari kedepan yang bersangkutan akan berada di Bumi Lancang Kuning. “Besok (hari ini, red), beliau ada agenda acara di sini (Riau, red),” sebut Syafril.
Atas kondisi ini, maka JPU akan kembali berupaya memanggil UAS. Di antaranya dengan mengirimkan surat panggilan melalui UIN Suska Riau, perguruan tinggi tempat UAS mengajar. “Kami juga mau melakukan pemanggilan melalui rektor (UIN Suska),” imbuhnya.
Mengenai apa konsekuensi hukum yang diberikan kepada UAS, jika kembali berhalangan hadir pada pemanggilan yang ketiga, Syafril mengatakan, pihaknya tetap melakukan upaya untuk menghadirkan saksi korban.
‘’Kita berupaya dulu, lagian terdakwanya tidak ditahan,” tutup Syafril.
Untuk diketahui, pada tiga kali persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan beberapa orang saksi yang mengetahui perbuatan Jony Boyok, UAS tidak hadir. Saat itu, dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau tengah berada di Negera Malaysia.
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU, Jony Boyok melakukan perbuatan penghinaan dikediamannya di JalanKelapa Sawit, Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Ahad (2/9/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Terdakwa Jony Boyok memposting tulisan atau berita di akun media sosial Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad.
Atas postingan terdakwa, dilihat saksi Muhammad Khalid, Delfizar dan Nurzen ketika membuka Facebook pada 4 September 2018. Tak hanya itu saja, penghinaan yang dilakukan Jony Boyok melalui Facebook juga dilihat korban Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, saat berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablik akbar.
Terhadap penghinaan itu, UAS merasa tidak terima. Nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter ustadz kondang asal Riau itu. Sehingga akhirnya melaporkan yang bersangkutan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jony Boyok dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.(rir)