PASCA EKSEKUSI BUDI MULYA

Kasus Century, KPK Mulai Dalami Peran Boediono

Hukum | Sabtu, 12 Maret 2016 - 14:41 WIB

Kasus Century, KPK Mulai Dalami Peran Boediono
Boediono. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah mengeksekusi salah satu terpidana, yaitu mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya ke Lapas Sukamiskin, Bandung, penanganan atas kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century sudah selangkah lebih maju.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Budi Mulya dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Namun, KPK tidak serta-merta menetapkan pihak lain yang disebut dalam amar putusan sebagai tersangka baru kasus itu. Wakil Ketua KPK La Ode M Syarief pun memastikan KPK tidak berhenti hanya sampai Budi Mulya.

La Ode mengatakan, hingga kini komisi antirasuah masih terus mempelajari salinan putusan kasasi yang baru diterima akhir Januari 2016.

"KPK sedang mempelajari dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain," kata mantan lektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu saat dihubungi, Sabtu (12/3/2016).

Dalam amar putusan Budi Mulya, ayah artis Nadia Mulya itu dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian FPJP kepada Bank Century secara bersama-sama. Antara lain yang disebutkan adalah Boediono selaku gubernur BI, Miranda Goeltom selaku deputi gubernur senior BI, dan Raden Pardede selaku KSSK.

La Ode mengatakan, selain mendalami salinan putusan yang ada, KPK juga akan meneliti peran pihak-pihak yang disebutkan tersebut, termasuk mantan Gubernur BI yang pernah menjabat Wakil Presiden Boediono.

"Akan dilihat semua yang disebutkan, tapi KPK juga akan meneliti peran masing-masing," pungkasnya.

Pemberian FPJP ke Bank Century, bila merujuk amar putusan, dilakukan dengan iktikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamatan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakan lain yang berdasarkan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hakim juga menyatakan pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif sehingga merugikan negara sebesar Rp 8,5 triliun.  

Sementara saat ini, Budi Mulya telah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim agung menjatuhkan hukuman kepada Budi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.(put)

Sumber: JPG

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook