BENGKULU (RIAUPOS.CO) - Sempat terkatung-katung tanpa penjelasan, akhirnya Bareskrim Mabes Polri kembali membawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Bengkulu, Kamis (10/12). Tujuannya melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka Novel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Tiga jam berada di Kejari Bengkulu, Novel tidak ditahan dan hari ini (11/12) akan kembali ke Jakarta.
Penyidik KPK ini pun mengapresiasi langkah Kejari Bengkulu tersebut, yang dinilainya sudah menjalani tugas sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Saya berterimakasih karena proses dari Kejari Bengkulu cukup baik. Saya kira sesuai dengan hukum acara yang harus dilakukan. Apresiasi untuk Kejari Bengkulu, tadi (kemarin, red) ada juga dari Kejati dan juga dari Kejagung hadir juga,” terangnya.
Novel pun menilai pelimpahan tahap dua ini merupakan hal yang wajar dan memang kewenangan penyidk.
“Tentunya dalam rangka pelimpahan saya pahami itu adalah kewenangan penyidik untuk limpahkan ke jaksa. Saya sudah tunjukkan saya kooperatif. Buktinya yang pertama dan saat ini saya datang. Ada panggilan kembali ke pelimpahan kedua ini, saya datang ke Bareskrim dengan kooperatif dalam proses ini. Saya mengikuti penyidik ke Bengkulu, jadi penyidik minta ke Bengkulu ya saya ikuti,” ujarnya.
Ditambahkan Novel, saat berada di dalam ruangan Kasi Pidum Kejari Bengkulu untuk dilakukan proses administrasi pelimpahan tahap dua, dirinya sempat menerangkan beberapa hal kepada penyidik jaksa. Dengan harapan agar penyidik kejaksaan memiliki pengetahuan yang utuh mengenai perkara dirinya tersebut. Serta bisa membuat jaksa yang menerima perkara ini bersikap objektif.
“Saya tidak bisa saya sampaikan hal apa saja yang saya terangkan ke Kejari. Saya berharap kejaksaan bersikap objektif dan melakukan yang merupakan tanggung jawab tugasnya menegakkan kebenaran. Tentunya penegak hukum mana lagi yang kita harapkan ketika ada kriminalisasi seperti ini,” imbuh Novel.
Ia pun mengaku perkara ini membuat pekerjaannya sebagai penyidik KPK menjadi terganggu.
“Sangat terganggu. Namun, kita tidak perlu buang energi untuk hal yang tidak perlu. Itu yang digarisbawahi, agar penegakan hukum kita bisa dipercaya,” sambungnya.
Terkait kriminalisasi perkaranya ini, Novel tetap bersikukuh dan yakin kalau perkara yang menjeratnya ini adalah kriminalisasi. Bukan hanya kriminalisasi pribadi, namun merupakan ancaman luas untuk lembaga hukum.
“Anda bisa bayangkan apabila seseorang, ya bisa dikatakan dalam tanda petik kurang kuat, dilakukan penyidikan oleh penegakkan hukum siapapun penegak hukumnya. Lalu kemudian penegak hukum itu dikriminalisasi, itu akan menjadi masalah besar penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan didampingi sejumlah pejabat Kejati Bengkulu langsung menggelar jumpa pers, usai pelimpahan tersebut. Dalam jumpa persnya itu, Kajari menerangkan pertimbangan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Novel, berdasarkan adanya surat dari pimpinan KPK.
Lima pimpinan KPK meminta agar Novel tidak ditahan, dengan pertimbangan tersangka Novel masih pegawai tetap dan juga penyidik KPK. Selanjutnya, pimpinan KPK menjamin Novel tidak akan melarikan diri. Tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidana. Selain itu dijamin tidak akan mempersulit proses penuntutan serta siap kapan saja untuk dihadirkan ke penuntut umum.
“Begitu juga adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari pengacara dan keluarga tersangka Novel, isinya kurang lebih hampir sama dengan isi surat KPK tadi,” papar Kajari Bengkulu. Kajari pun menilai, dengan adanya surat permohonan tersebut dan yakin tersangka Novel tidak akan memperlambat persidangan, akhirnya diputuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Novel.
“Bahwa kekhawatiran memperlambat persidangan tidak dikhawatirkan akan terjadi. Atas dasar itu kita tim sepakat hal yang dikhawatirkan itu tidak akan terjadi. Kita putuskan terhadap novel tidak ditahan,” kata Kajari.
Terkait kapan berkas ini akan dilimpahkan ke pengadilan, Kajari Bengkulu menerangkan pihaknya akan berusaha maksimal agat perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan paling lama dua pekan.
“Akan dilakukan persiapan pembuatan surat dakwaan secara teliti. Harusnya tidak terlalu lama, dalam jangka 20 hari kalau ada penahanan. Kita upayakan tidak akan lebih dari 20 hari, karena perkara ini menarik perhatian dan bersifat nasional. Segala sesuatu akan kami laporkan kepada pemimpinan,” terangnya lagi.
Sementara dalam pelimpahan kemarin, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menyerahkan beberapa barang bukti ke Kejari Bengkulu. Di antaranya adalah dua pucuk senjata api jenis revolver, satu proyektil peluru yang diangkat dari tubuh korban. Lalu ada hasil uji balistik dari ahli, serta beberapa dokumen. “Berkasnya ada sekitar 1500 halaman,” jelas Kajari Bengkulu.(fiz/jpg)
Dalam menangani perkara tersangka Novel ini di pengadilan nanti, kejaksaan sudah menyiapkan sembilan jaksa penyidik handal yang akan turun sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan nanti. Empat di antaranya merupakan penyidik dari Kejagung yakni Zulkifli, SH, MH, Robet Simbolon, SH, Endang Rahmawati AR, SH, MH Sahrul Effendi harahap, SH.
Sementara itu sisanya dari Kejati Bengkulu, yakni Jabal Nur, SH, Siswanto, SH, Ivon Desri Putra, SH serta Fauzan, SH dan I Made Sudarmawan, SH, MH yang juga merupakan Kajari Bengkulu. “Tim ini akan diketuai oleh pak Zulkifli dari Kejaksaan Agung,” kata Made.(fiz/jpg)