TERKAIT KASUS E-KTP

Praperadilan Setnov Diyakini Kandas, Ini Alasan KPK

Hukum | Senin, 11 September 2017 - 20:20 WIB

Praperadilan Setnov Diyakini Kandas, Ini Alasan KPK
Para pimpinan KPK. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengajuan praperadilan oleh Setya Novanto, tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gentar.

Menurut KPK, gugatan yang dilayangkan politikus Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diyakini akan kandas.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Seperti biasa, setiap praperadilan kami siap," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Di sisi lain, lagi-lagi dia menegaskan sikap optimistis KPK memenangkan praperadilan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.

"Ya KPK selalu siap. Kami selalu optimistis dalam setiap kasus," ucap akademisi dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan itu.

Tahapan menetapkan Novanto sebagai tersangka itu, lanjutnya, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dilakukan dengan hati-hati," tandasnya. (boy)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook