JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diniai tak maksimal dikritik oleh Jaksa Agung M Prasetyo. Dia kemudian membandingkan kinerja KPK dengan lembaga serupa yang ada di Singapura dan Malaysia.
Prasetyo yang berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (11/10/2017), itu menyatakan, kewenangan lembaga sejenis KPK di Singapura dan Malaysia justru terbatas. Sementara, KPK memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Jadi, KPK di sana terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Meskipun (lembaga sejenis KPK) Malaysia memiliki penuntutan, tapi harus ada izin dari Jaksa Agung Malaysia," katanya.
Lembaga sejenis KPK di Singapura dan Malaysia, sambungnya, ternyata bisa bekerja maksimal. Hal itu terlihat dari indeks persepsi korupsi (IPK) kedua negeri jiran tersebut. Dia memerinci, IPK Malaysia pada 2016 di angka 49 dan berada di peringat ke-55 dari sekitar 170 negara yang disurvei.
“Singapura mendapat skor 84 dengan peringat tujuh,” kata mantan anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.
Diterangkannya, KPK justru menonjolkan operasi tangkap tangan (OTT) yang terkadang memicu kegaduhan. Akan tetapi, kenyataannya prestasi KPK masuh di bawah lembaga sejenis di Malaysia dan Singapura.
"OTT yang dilaksanakan negara Indonesia terasa gaduh dan hingar bingar. Namun IPK Indonesia berapa tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan signifikan. Pada 2016 Indonesia hanya mendapat skor 37 dengan peringat 90," tuntasnya.(cr2)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama