PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid baru saja menjalani proses penyerahan tahap II dalam perkara yang menjeratnya awal pekan ini.
Selanjutnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menyiapkan 10 orang jaksa untuk tahap penuntutan di persidangan.
Pada tahap II yang sudah dijalaninya, Yan Prana diserahkan beserta barang bukti pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Proses ini berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Pekanbaru tempat dia ditahan.
Yan Prana menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017. Yang mana, saat itu Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA).
"Dalam hal ini, ada 10 orang JPU untuk membuktikan perbuatan tersangka YP (Yan Prana) di pengadilan nanti," ucap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH, Rabu (10/3).
JPU yang disiapkan adalah gabungan dari Kejati Riau dan Kejati Siak "Itu gabungan, dari Kejati Riau dan Kejari Siak," imbuhnya.
Diterangkannya, dalam perkara ini, setidaknya ada 53 orang yang telah di periksa sebagai saksi dan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Termasuk ahli," terangnya.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Yan Prana dinilai sudah merugikan keuangan negara sebanyak Rp2.895.349.844,37. Hal tersebut berdasarkan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dalam perkara dugaan rasuah itu.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12) tahun lalu dan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya, pihak kejaksaan memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk kedepannya. Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.
Adapun alasan dilakukannya penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.
Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan Yan Prana sebagai PA adalah melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ali)