JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Isyarat penahanan terhadap Anggota Komisi V DPR Agus Supriyanto diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun akan melakukan penahanan apabila politikus Golkar itu tidak kooperatif kepada penyidik komisi antirasuah itu.
Agus diketahui menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
"Penyidik lagi meneliti. Kalau dia tidak kooperarif, akan ada tindakan-tindakan lain (penahanan)," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarief saat dihubungi wartawan, Jumat (11/3/2016).
Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang justru belum mengetahui tindakan apa yang bakal dilakukan terhadap Budi Supriyanto. Saut meyakini Budi akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Hukum itu tidak bisa dibangun di atas kecurigaan, apalagi dendam. Percaya aja dia sakit, tidak kan lari gunung dikejar," ujar Saut.
Budi Supriyanto sedianya diperiksa sebagai tersangka, Kamis (10/3/2016) kemarin. Namun, dia mangkir dengan dalih sakit dan mengirimkan surat dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang. Anehnya, dalam surat tersebut tidak dijelaskan diagnosa penyakit Budi Supriyanto.
Budi Supriyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penggiringan proyek pembangunan jalan di Kemen-PUPR pada 2 Maret 2016 dengan dugaan menerima suap sebesar SGD305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Suap itu diberikan agar Budi selaku anggota komisi V DPR mengawal proyek pembangunan jalan di Pulau Seram mendapatkan anggaran dari pemerintah yang dicairkan melalui Kemen-PUPR.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT WTU Abdul Khoir, Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti serta dua orang dekatnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Damayanti diduga menerima uang dari Abdul Khoir sebesar SGD99 ribu melalui Dessy dan Julia. Disebutkan, komitmen fee dalam proyek tersebut adalah SGD404.000. (put)
Sumber: JPG
Editor: Hary B Koriun