JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI.
"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," kata anggota Tim Hukum KPK, Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Natalia mengharapkan, agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan MAKI atau setidaknya tidak dapat diterima.
"Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," harap Natalia.
Natalia menjelaskan, saat ini penyidikan terhadap kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 masih terus berjalan. Menurutnya, belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Natalia, penyidikan kasus PAW belum melewati batas waktu dua tahun. Terlebih, setiap penghentian penyidikan harus disampaikan kepada publik.
"Termohon tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait penyidikan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan pada Rabu (12/2) besok. MAKI diminta memberikan alat bukti terkait dasar permohonannya meminta Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW.
Dalam gugatannya, MAKI meminta agar KPK untuk segera menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan mantan Caleg PDIP Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) Fraksi PDIP.
Hal itu menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI, untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).
MAKI menilai, lembaga antirasuah tidak melakukan pengembangan kasus tersebut dan abai terhadap pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Bahwa tindakan termohon tidak mengembangkan tersangka Hasto Kristiyanto dan Dony Tri Istiqomah melanggar Pasal 44 UU KPK," tukas tim kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putro.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal