Komnas HAM Tak Sepakat Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor

Hukum | Selasa, 10 Desember 2019 - 17:58 WIB

Komnas HAM Tak Sepakat Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor
Komnas HAM Tak Sepakat Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor Ilustrasi koruptor. (Dok JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam menilai, hukuman mati terhadap koruptor tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia. Selain melanggar HAM, hukuman mati terhadap terpidana korupsi juga tidak akan membuat efek jera.

“Yang pasti hukuman mati melanggar HAM dan belum tentu itu efektif memberantas korupsi,” kata Anam ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Anam menyatakan, di sejumlah negara maju tidak ada penerapan hukuman mati terhadap terpidana kasus korupsi. Menurutnya, kasus korupsi bisa dicegah dengan proses yang akuntabel. “Korupsi itu bisa dilawan dengan berbagai cara, salah satunya dengan transaksinya itu online atau tidak tunai,” ungkap dia.

“Memastikan bahwa penyelenggara negara akuntabel tidak ada sembunyi-sembunyi lagi, memastikan bahwa semua penggunaan uang, yang berbau APBN itu dipublish sampai level paling rendah, mulai dari perencanaan sampai penggunaan dananya,” tegas Anam.

Anam menilai, penerapan hukuman mati tidak akan efektif untuk memberantas korupsi. Menurutnya, yang paling tepat membuat efek jera agar koruptor yang berasal dari jajaran pejabat publik tidak bisa lagi dipilih.

“Lebih penting kita mendiskusikan apakah koruptor-koruptor yang sudah menjalani pidana, boleh enggak menduduki jabatan publik, itu lebih penting dibanding hukuman mati,” pungkasnya.

Editor :Deslina

Sumber : Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook