JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan pada dua lokasi di wilayah Jakarta, Rabu (9/11/2022) kemarin. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“Tim penyidik KPK dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe), telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Penggeledahan itu dilakukan di rumah kediaman Lukas Enembe dan sebuah apartemen. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai hingga emas batangan.
“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan,” ucap Ali Fikri.
Penyidik KPK akan menganalisis dan menyita barang bukti tersebut untuk memperkuat tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
KPK juga sebelumnya telah menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura, Papua. Ketiga lokasi itu ialah rumah kediaman salah satu pihak yang terlibat dan dua kantor perusahaan swasta di Papua.
Satu rumah yang digeledah tersebut dikabarkan milik Tono Laka. Dia disebut-sebut sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. KPK pun menemukan dokumen dan bukti elektronik dari ketiga lokasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.
Tim penyidik KPK pun telah datang ke Papua juga dalam rangka memeriksa Lukas Enembe. Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas. KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening Lukas dan pihak-pihak terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra