PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan bencana asap di Bumi Lancang kuning telah berlalu. Pemprov Riau tidak ingin hal itu terulang lagi. Langkah-langkah untuk pencegahan pun sudah diambil setelah berkoordinasi dengan seluruh pihak. Baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota serta bersama instansi lintas sektoral dan institusi penegakan hukum.
Salah satu langkah tegas yang dilakukan Pemprov Riau adalah mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 5/2015. Di mana terdapat 16 poin rencana aksi pencegahan karhutla dengan melibatkan seluruh pihak. Mulai pemerintah, pihak swasta dan masyarakat.
Plt Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, upaya dalam mencegah sebenarnya sudah dilakukan sejak akhir 2014. Di mana dia langsung memimpin langkah dan strategi dalam pencegahan dimaksud. Kemudian pada awal 2015 dikeluarkan sebuah regulasi berupa Pergub yang dituangkan langkah-langkah pencegahan.
“Seperti kita ketahui, tahun ini cukup baik kondisinya dari segi luasan lahan yang terbakar. Hanya saja memang asap kiriman kemarin tentu tak bisa dibendung. Intinya pencegahan dan upaya-upayanya terus kami koordinasikan,” ujar Plt Gubri.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, lanjut Andi Rachman (sapaan akrabnya), terus melakukan rencana aksi pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi yang berada di kawasan gambut dalam. Dan memastikan melaksanakan tata kelola air (water management) untuk memastikan gambut tetap basah dalam rangka mencegah karhutla. Perusahaan juga harus patuh menjalankan kewajiban dalam pencegahan karhutla, dan akan dilaksanakan penegakan hukum administrasi apabila tidak melaksanakan rekomendasi hasil audit.
“Sebagai evaluasi rencana aksi yang sudah ditetapkan melalui Pergub. Di dalam rencana aksi ada 16 kegiatan yang akan dilakukan bersama-sama pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, juga perusahaan. Sehingga kita bisa sama mencegah,” tambahnya.
Diceritakannya, seluruh perusahaan perkebunan dan sektor kehutanan di Riau sudah sepakat agar perusahaan menjaga lingkungannya. Pemprov akan mengecek ulang semua peralatan yang ada di perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan tersebut. Seperti sekat kanal, water management, tower pemantau api dan lainnya. Bila ada perusahaan yang melanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Tujuan dilaksanakannya rencana aksi pencegahan karhutla di Riau adalah memperbaiki kebijakan perlindungan di kawasan rawan kebakaran, melaksanakan evaluasi terkait luas konsensi perusahaan yang kawasannya terbakar. Kemudian menguatkan kapasitas pemerintah daerah dalam resolusi konflik, menguatkan sistem informasi karhutla, menguatkan legislasi, menguatkan sistem pengawasan berjenjang, memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap api di kawasan kebakaran.