JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). PES merupakan subsidiary company atau anak usaha dari PT Pertamina (Persero).
Bambang diduga menerima suap sekitar USD 2,9 juta dari Kernel Oil selama periode 2010-2013. Suap itu ditampung Bambang di perusahaan yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.
Dalam melancarkan aksinya, Bambang bersama-sama petinggi PES lainnya diduga menggunakan perusahaan minyak nasional Uni Emirates Arab, Emirates National Oil Company (ENOC) sebagai kamuflase untuk memuluskan perdagangan minyak mentah antara PES dengan Kernel Oil.
“Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company (NOC) agar memenuhi syarat pengadaan. Padahal minyak berasal dari Kernel Oil,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Laode menjelaskan, kasus ini bermula pada 2008 dari perkenalan Bambang yang saat itu masih bekerja di kantor pusat Pertamina dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. Perusahaan Kernel Oil merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES.
Bambang kemudian diangkat sebagai Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009 yang salah satu tugasnya melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan Pertamina yang dapat diikuti oleh perusahaan minyak nasional, perusahaan kilang minyak, maupun trader.
“Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri,” ucap Laode.
Pada 2012, sesuai arahan Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Pertamina diminta meningkatkan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.
Atas arahan tersebut, dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina.
Dengan demikian, perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES. Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender.
Salah satu NOC yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC). Nama ENOC merupakan kamuflase yang digunakan Kernel Oil.
“Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES atau Pertamina,” jelas Laode.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal