Terdakwa BLBI Bebas dari Rutan KPK

Hukum | Rabu, 10 Juli 2019 - 10:10 WIB

Terdakwa BLBI Bebas dari Rutan KPK
Syafruddin Arsyad Temenggung.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Atas putusan tersebut, terdakwa kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu pun langsung bebas dari rumah tahanan negara (rutan) KPK di Kavling 4 (K4), Selasa (9/7).

Majelis hakim MA yang diketuai Salman Luthan itu menyatakan Syafruddin tidak melakukan perbuatan pidana. Melainkan perdata. Sehingga, hakim memutuskan agar Syafruddin dilepaskan dari jeratan hukumnya selama ini.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

“Juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tutur Juru Bicara MA Abdullah kepada awak media. Ini tentu saja menentang semua putusan Tipikor yang diputuskan pada 2 Januari lalu. Syafruddin yang awalnya didakwa merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun itu divonis dengan 13 tahun penjara, dan denda Rp700 juta subsider kurungan 3 bulan. Putusan ini kemudian ditambah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Januari lalu, menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Abdullah menjelaskan, dalam amar putusan ini terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) antar hakim. Ketua Majelis Hakim Salman Luthan adalah satu-satunya hakim yang sepakat dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan anggota hakim 1 Syamsul Rakan, dan anggota hakim 2 Mohammad Askin berpendapat lain. Syamsul menjelaskan apa yang dilakukan Syafruddin ini merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan menurut Askin, Syafruddin masuk dalam perbuatan hukum administrasi.  

“Sehingga dengan ini mengabulkan permohonan terdakwa, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan Tipikor pada PN Jakpus,” terang Abdullah.(bin/tyo/jpg) 

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook