JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) membuka peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam wacana amandemen UUD 1945. Namun, hingga kini masih mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.
“Kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD 1945 kenapa tidak?” kata Bamsoet usai menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Bamsoet menyampaikan, MPR membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait wacana amandemen UUD 1945. Apalagi, dia melihat keberadaan lembaga antirasuah saat ini sangat penting untuk rakyat.
“Kita membuka ruang kepada siapapun yang memiliki aspirasi apalagi tugas-tugas KPK sangat penting bagi urat nadi ekonomi kita. Maka, manakala rakyat menghendaki agar KPK masuk dalam konstitusi, kita buka pintunya lebar-lebar,” jelas Bamsoet.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ingin agar badan-badan antikorupsi masuk ke dalam konstitusi negara. Menurut Saut, hal itu lebih baik ketimbang mewacanakan penambahan masa jabatan Presiden dalam amandemen UUD 1945.
“Badan-badan antikorupsi ini harus masuk di dalam konstitusi negara kita. Jadi ini bicara amandemen, jangan bicara periode tiga periode dua. Itu lebih bagus,” tukas Saut di Jakarta, Ahad (8/12).
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com