SEBAGAI SAKSI

Terkait Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Anggota DPR Ini

Hukum | Senin, 09 Juli 2018 - 19:15 WIB

Terkait Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Anggota DPR Ini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Senin (9/7/2018), mantan anggota DPR Abdul Malik Haramain memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dia diperiksa sebagai saksi tersangka Markus Nari. Setibanya di gedung KPK, Abdul yang mengenakan setelah batik warna cokelat enggak berkomentar banyak terkait pemeriksaan tersebut. Dia tampak didampingi salah seorang rekannya.
Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Markus Nari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Tak hanya Abdul Malik, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu staf PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Achmad Purwanto dan Kabiro Perencanaan Kemendagri 2004-2010 Yuswandi A Temenggung.

Kemudian, Kasubag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh.

Akan tetapi, imbuh Febri, Zudan belum bisa memenuhi panggilan KPK. Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Informasi itu didapatkan Febri dari sebuah surat yang dikirimkan pihak Zudan.

"Selain 4 saksi untuk MN (Markus Nari) di atas, Prof Zudan Kemendagri juga dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun, telah mengirimkan surat ke KPK dan akan dijadwalkan ulang minggu depan," terangnya.

Markus dalam kasus itu diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Dia diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Diduga, dia meminta uang kepada pejabat Kemendagri, Irman sebanyak Rp5 miliar. Sebagai realisasi permintaan itu, Markus diduga telah menerima sekitar Rp4 miliar.

KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka pada Rabu (19/7/2017).

Akibat perbuatannya, Markus disangkakan Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook