JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Untuk mengetahui soal rekam jejak hakim Mahkamah Konstitusi (MK), panitia seleksi (pansel) hakim MK menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna berkonsultasi.
Kedatangan itu pun untuk mendapatkan data gratifikasi serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi
"Intinya minta masukan untuk rekam jejak calon hakim MK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Senin (9/7/2018).
Adapun rekam jejak yang dimaksud berkaitan dengan data-data yang dimiliki KPK, salah duanya perihal kepatuhan melaporkan LHKPN dan gratifikasi serta data lainnya. Menurutnya, data rekam jejak juga dibutuhkan Tim Pansel untuk mencari hakim konstitusi pengganti Maria Farida Indarti.
Diketahui, Maria akan habis masa baktinya pada Agustus nanti.
"Pencarian pengganti Maria juga sudah sesuai dengan Keppres. Berdasarkan UUD 1945, 9 hakim konstitusi berasal dari tiga unsur yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif," terang mantan aktivis ICW itu.
Sejauh ini, ada 9 calon hakim MK yang telah lolos seleksi tes tulis, yakni Anna Erliyana, Enny Nurbaningsih, Hesti Amiwulan Sochmawardiah, Jantje Tjiptabudy, Lies Sulistiani, Ni’matul Huda, Ratno Lukito, Susi Dwi Harijanti, dan Taufiqurrohman Syahuri. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama