DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Kesaksian Dokter RS Medika: Saat Kejadian, Novanto Mengaku Sempat Pingsan

Hukum | Senin, 09 April 2018 - 19:30 WIB

Kesaksian Dokter RS Medika: Saat Kejadian, Novanto Mengaku Sempat Pingsan
Setya Novanto. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dokter Ahli Syaraf Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Nadia Husein Hamedan mengungkapkan, Setya Novanto sempat jatuh pingsan saat terjadi kecelakaan tunggal pada 16 November 2017 lalu.

Dia mengaku mengetahui hal itu setelah memeriksa mantan ketua DPR tersebut.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Iya, saat saya tanya, katanya sempat pingsan saat kejadian," ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa dokter Bimanesh di Pengadilan Tipikor, Jalan Jakarta, Senin (9/4/2018).

Meski begitu, dia menyatakan bahwa dirinya tidak menanyakan kepada Novanto berapa lama dia pingsan. Dia pun tidak menanyakan hal tersebut kepada keluarga mantan ketua umum Partai Golkar yang saat itu menjaganya.

"Saya nggak tanya pingsan berapa lama, saya juga nggak tanya ke keluarganya," akunya.

Tak hanya pingsan, Novanto pun mengalami muntah-muntah. Itu juga diketahuinya setelah menanyakan hal itu kepada Novanto.

"Iya (muntah-muntah). Saya hanya tanya muntah tidak, dia (Setya Novanto) jawab, iya muntah," jelasnya.

Dia menerangkan, atas dasar hasil pemeriksaan dan wawancaranya kepada Novanto, dia pun mendiagnosis cedera kepala ringan. Pasalnya, kala itu Novanto masih dalam keadaan sadar.

"Iya (saya diagnosis cedera kepala ringan). Bedanya dengan cedera kepala berat berdasarkan kesadaran, ada skalanya. Ini semacam diagnosis awal sebelum melakukan CT scan," terangnya.

Akan tetapi, imbuhnya, saat itu tidak melakukan CT scan karena kewenangan untuk melakukan itu berada di tangan dokter Bimanesh sebagai penanggung jawab.

"Itu sih kewenangan kapten, dokter penanggung jawab, yaitu dokter Bima (Bimanesh)," tuturnya.

Adapun Bimanesh Sutarjo dalam perkara itu didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Dia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ce1/rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook