DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Terungkap! Saat Diincar KPK, Novanto Ternyata dalam Kondisi Sehat

Hukum | Senin, 09 April 2018 - 17:20 WIB

Terungkap! Saat Diincar KPK, Novanto Ternyata dalam Kondisi Sehat
Setya Novanto. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setya Novanto diketahui tidak mengalami gangguan jantung saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan kasu merintangi penyidikan, Senin (9/4/2018).

Menurut Dokter spesialis jantung RS Medika Permata Hijau, Mohammad Toyibi saat bersaksi dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo, hal itu diketahui setelah dirinya melakukan pemeriksaan terhadap Novanto, usai mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Toyibi menerangkan, dirinya mendapat pesan singkat dari Bimanesh untuk dapat memeriksa Novanto.

"Datang surat melalui pesan singkat Whatsapp untuk memeriksa Setya Novanto dari dokter Bimanesh," ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Menanggapi pesan itu, sekitar pukul 10.30 WIB, dia memenuhi permintaan Bimanesh untuk memeriksa keadaan Novanto yang pada saat itu dalam keadaan sadar.

"Setelah saya periksa pasien ini (Setya Novanto) tidak ada masalah di jantungnya," terangnya.

Usai memeriksa Novanto di ruang 323, lanjut Toyibi, dia didatangi oleh dokter KPK yang bernama Yohanes bertanya tentang keadaan Novanto.

"Dok sebenarnya pasien ini transportable (bisa dibawa) atau tidak ?" ucapnya menirukan pertanyaan dokter KPK.

"Saya jawab nggak ada masalah," sebutnya.

Usai memeriksa Novanto yang memang dalam keadaan sehat melalui tekanan jantungnya, sambungnya, mantan ketua DPR itu lantas dibawa oleh pihak KPK ke RSCM.

"Pasien (Setya Novanto) katanya mau dibawa ke RSCM," terangnya.

Adapun Bimanesh Sutarjo dalam kasus itu didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Akibat perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook