JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Nama Mashudi sempat menjadi perbincangan hangat saat dirinya ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena mengancam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Mashudi adalah guru honor dari Brebes, Jawa Tengah.
Dia pun kini harus mendekam di tahanan Polda Metro dan dikenakan pasal ITE 2008. Dari perkembangan kasus tersebut, penyidik menjeratnya dengan pasal 335 KUHP.
Anggota Komisi II DPR Endro Hermono, yang membesuk Mashudi di Polda Metro pada Selasa (8/3/2016), mengatakan bahwa guru honorer tersebut telah meminta maaf.
"Saat membesuk dia, Mashudi dalam situasi tertekan. Ia juga sampaikan surat permohonan maaf karena mungkin terlalu keras. Suratnya sudah disampaikan ke pimpinan komisi dan sudah disampaikan ke Menteri Yuddy," kata Endro, Rabu (9/3/2016).
Menurut Endro, yang dilakukan Mashudi ketika itu merupakan bentuk emosional karena kekecewaan Kemenpan-RB batal melakukan pengangkatan honorer K2 jadi PNS. Itulah penyebab dia mengirim pesan singkat berbunyi "Kamu akan saya bantai".
Atas dasar itulah kemudian Menteri Yuddy melaporkan Mashudi ke polisi, karena menganggap kata bantai adalah ingin membunuhnya. "Bukan seperti itu. Saya anggap Menteri Yuddy aneh dan berlebihan. Itu adalah bentuk emosional dari Mashudi," jelas Endro.
Oleh karena itu, Komisi II DPR meminta agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau tidak, akan ada gerakan dari teman-temannya sesama tenaga honorer K2 dari Sabang sampai Merauke.
"Kayaknya semakin liar teman-teman tenaga honorer bila Yuddy terus memperkarakan Mashudi. Lagi pula, dia dan tenaga honorer K2 lainnya sudah bertahun-tahun mengabdi kepada negara, tidak mendapatkan kepastian. Sementara Din Minimi, diberikan kebebasan," tambahnya. (fat)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun