PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka dugaan suap izin perpanjangan HGU PT AA yakni eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir. Adapun tiga saksi yang diperiksa berasal dari kalangan swasta yakni AA, FF, dan MHK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jalan Setiabudi, Jakarta. "Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi TPK pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari tahun 2021, untuk tersangka MS," ujar Ali dalam pesan singkat yang diterima Riau Pos, Rabu (7/12).
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menahan eks Kakanwil BPN Riau, M Syahrir berkaitan dengan kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan PT Adimulia Agrolestari (AA). Di mana, kasus rasuah ini sebelumnya juga turut melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk tersangka MS (M Syahrir, red) dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 Desember sampai dengan 20 Desember 2022," ujar Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Dia juga sempat menyampaikan bagaimana konstruksi perkara dugaan korupsi yang terjadi. Dari keterangan Ali, FW sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan Sudarso, GM PT AA untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU perusahaan yang segera akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024.
Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada FW.
Selanjutnya Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS selaku Kakanwil BPN Provinsi Riau yang membahas terkait perpanjangan HGU PT AA.
Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi. Salah satu administrasi ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
Sudarso menemui MS di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut, kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar. Uang diberi dalam bentuk dolar Singapura. Dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka. MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.
Dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan MS itu kepada sang owner, FW. Sudarso lantas mengajukan permintaan uang sebesar 120 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,2 miliar ke kas PT AA dan disetujui oleh FW.(nda)