Anak Buah Ditangkap KPK, Jaksa Agung Tak Akan Membela

Hukum | Jumat, 08 November 2019 - 14:29 WIB

Anak Buah Ditangkap KPK, Jaksa Agung Tak Akan Membela
aksa Agung ST Burhanuddin bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/11) (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bakal mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk ketika ada kasus korupsi yang menjerat anak buahnya. Burhanuddin menegaskan, proses hukum yang dilakukan KPK memiliki nilai penting untuk menyeleseksi jaksa-jaksa nakal.

“Kalau ada yang kena, ini pendapat pribadi saya, biarlah sebagai seleksi alam yang akan muncul yang terbaik nanti,” kata Burhanuddin usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11).


Seperti diiketahui, KPK telah berulang kali menjerat jaksa. KPK belakangan menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogjakarta yang juga anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Eka Safitra dan Jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta Tahun Aanggaran 2019.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada (19/8/2019). Sebelumnya, KPK menjerat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Burhanuddin, kasus-kasus tersebut seharusnya menjadi efek jera bagi jajaran Kejaksaan. Burhanuddin memastikan pihaknya akan melakukan pembinaan agar tidak ada lagi jaksa yang tersandung kasus korupsi.

“Tentunya kami juga akan membina. Apa yang sudah terjadi dijadikan contoh sebagai efek jera,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook