JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pelaku penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga saat ini masih belum bisa ditemukan pihak kepolisian. Padahal, sejauh ini dibentuk tim gabungan dari institusi Polri dan KPK terkait itu.
Pihak kepolisian saat ini diketahui terus mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada Novel Baswedan atas laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, polisi bekerja berdasarkan laporan dan berdasarkan fakta yang ditemukan dari proses penyelidikan.
"Dalam kasus penyiraman, ada beberapa fakta yang belum bisa menjadi sebuah bahan dalam proses hukum. Belum ditemuakn saksi di tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Diterangkannya, kendati telah dibuat tim gabungan dari unsur Polri dan KPK, pihak kepolisian belum mendapat fakta hukum dan saksi dari tempat kejadian penyiraman. Dia menyebut, dari hasil informasi tim gabungan Polri dan KPK pihak Novel sendiri enggan memberitahu siapa pelakunya.
Akibatnya, kata dia, polisi sulit untuk mengungkap siapa pelaku penyiram terhadap Novel.
"Sewaktu tim gabungan Polri dan KPK ke Singapura, Novel pun enggan memberitahu, atau membuka secara gamblang siapa pelaku penyiramnya," tuturnya.
Pihak kepolisian sendiri kini juga terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus laporan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Novel melalui kiriman email yang ditujukan kepada Aris.
"Dalam proses Aris ada bukti berupa email dan ini masuk dalam sebuah pelaporan yang jelas siapa yang kirim email dan siapa yang menerima. Tentu ini melalui data menjadi bahan penyidik untuk memprosesnya," sebutnya.
Dia sendiri memandang laporan Aris terhadap Novel lebih mudah untuk dilakukan proses penyidikan lantaranterdapat bukti atau fakta yang dapat diproses penyidik.
"Kan lebih dapet. Teknologi bukan sesuatu yang bisa disembunyikan," tuntasnya. (cr5)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama