JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Publik saat ini terus membicarakan polemik yang terjadi antara Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dengan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Adapun perseteruan keduanya terkesan seakan merupakan gesekan diantara kedua lembaga negara, yakni Polri dan KPK. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya menginginkan konflik yang terjadi antara Aris dan Novel dapat diselesaikan secara kelembagaan.
"Kita lihat perkembangannya di lapangan seperti apa karena sudah ada pelaporan. Sudah sampai sejauh mana penyidikan di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Setyo sendiri belum bisa memastikan apakah jalur mediasi yang terjadi antara Novel dan Aris dapat menyelesaikan konflik yang sedang terjadi. Pihak kepolisian dalam kasus itu masih melakukan proses penyidikan dari haril laporan Aris.
Dia menambahkan, selama proses penyidikan berlangsung tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
"Situasi perkembangan penyidikan seperti apa dan sudah sejauh mana. Nggak ada intervensi terhadap proses penyidikan," tuturnya.
Sementara itu, soal KPK untuk bertemu dengan Polri, pihak kepolisian menyambut baik hal tersebut.
"Kalau memang ada ide itu bagus, KPK dan Polri harus membuat komunikasi yang baik sebagai sesama lembaga negara," jelasnya.
Laode M Syarif sebelumnya berharap laporan Aris tidak ditindaklanjuti polisi hingga dibawa di pengadilan. Dia menilai, kasus dugaan pencemaran nama baik itu bisa selesai melalui mediasi antara KPK dengan Polri.
"Mungkin sebaiknya masalah internal diselesaikan secara baik-baik antara Polri dengan KPK," katanya.
Adapun Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui email. Dalam email itu, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.
Kemudian, laporan dengan tuduhan yang sama datang dari Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto. Novel dilaporkan karena melontarkan pernyataan bahwa penyidik KPK yang berasal dari Polri memiliki integritas rendah yang hak itu Novel utarakan di salah satu media cetak nasional. (cr5)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama