DI DALAM RUU KUHP

Lindungi Fungsi dan Tugas KPK, DPR Akui Siapkan Sejumlah Pasal

Hukum | Jumat, 08 Juni 2018 - 19:30 WIB

Lindungi Fungsi dan Tugas KPK, DPR Akui Siapkan Sejumlah Pasal
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pasal-pasal yang melindungi fungsi dan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan disiapkan DPR.

Hal itu dikatakan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Menurutnya, dirinya telah mendapat laporan itu dari anggota DPR yang menjadi anggota Panja RUU KUHP yaitu Arsul Sani.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

"Kami membuka diri kepada KPK dan menyiapkan pasal-pasal yang memberi penekanan tentang tidak terhapusnya fungsi dan tugas-tugas KPK dalam RKUHP. Bahkan mungkin dipertegas dan diperjelas," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Karena itu, imbuhnya, kekhususan UU yang dimiliki oleh lembaga-lembaga yang diberi UU lex specialis, seperti BNN dan KPK, tetap berjalan dan dipertegas di UU KUHP itu tetap ada dan berjalan sesuai dengan fungsinya.

Dia menerangkan, secara substansi RUU KUHP mengarah ke penguatan, bukan malah sebaliknya.

"Ya, penguatan dan bagaimana KPK tetap mengacu pada UU lex specialisnya," tegasnya.

Diakuinya, dirinya telah mendapat laporan bahwa pada prinsipnya KPK dapat memahami dan perlu dilakukan pertemuan lanjutan dengan pemerintah serta DPR Penyiapan pasal yang melindungi fungsi dan tugas KPK merupakan satu langkah maju setelah ada pertemuan di kantor Menkopolhukan, Wiranto akhirnya semua pihak mendapat titik temu.

"Menurut saya ini langkah maju. Kalau satu dua hari kemarin belum ada titik temu, tapi setelah ada pertemuan di Kantor Menkopolhukam ada titik temu dan saya berharap dalam satu hari ke depan itu sudah tercapai kesepakatan dan kita punya UU KUHP sendiri dan tidak pakai UU kolonial," tuntasnya. (fiq)

Sumber: RMOL

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook