"Kami membuka diri kepada KPK dan menyiapkan pasal-pasal yang memberi penekanan tentang tidak terhapusnya fungsi dan tugas-tugas KPK dalam RKUHP. Bahkan mungkin dipertegas dan diperjelas," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
"Ya, penguatan dan bagaimana KPK tetap mengacu pada UU lex specialisnya," tegasnya.
Diakuinya, dirinya telah mendapat laporan bahwa pada prinsipnya KPK dapat memahami dan perlu dilakukan pertemuan lanjutan dengan pemerintah serta DPR Penyiapan pasal yang melindungi fungsi dan tugas KPK merupakan satu langkah maju setelah ada pertemuan di kantor Menkopolhukan, Wiranto akhirnya semua pihak mendapat titik temu.
"Menurut saya ini langkah maju. Kalau satu dua hari kemarin belum ada titik temu, tapi setelah ada pertemuan di Kantor Menkopolhukam ada titik temu dan saya berharap dalam satu hari ke depan itu sudah tercapai kesepakatan dan kita punya UU KUHP sendiri dan tidak pakai UU kolonial," tuntasnya. (fiq)
Sumber: RMOL
Editor: Boy Riza Utama