JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Permintaan untuk menunda sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) kepada majelis hakim dilayangkan terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi.
Adapun alasan Fredrich adalah nota pleidoi yang dibuatnya belum sepenuhnya selesai.
"Minta sidang pada Jumat 22 Juni 2018. Kami sudah menyelesaikan 602 halaman, dari 1.200 halaman," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Syafuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Baca Juga :
Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga
Dia menilai, penasihat hukumnya sudah menyampaikan surat ketidakhadiran lantaran ingin menyelesaikan ribuan pleidoi yang akan dibacakan oleh Fredrich dan juga tim kuasa hukum.
Karena itu, Hakim Zuhri menanyakan terkait kesiapan Fredrich untuk membacakan nota pleidoi.
"Saudara masih belum siap?" tanya hakim.
"Iya belum siap, Yang Mulia," jawab Fredrich.
Mantan pengacara Setya Novanto itu bahkan menyebut akan membeberkan pembelaan dalam surat tuntutan yang ditemukan adanya rekayasa oleh jaksa penuntut umum.
"Kami nanti lampirkan bukti rekaman selama sidang untuk membuktikan apa yang ditulis penuntut umum, pemalsuan itu yang kami sampaikan di persidangan," jelasnya.
Meski begitu, jaksa penuntut umum meminta pria yang sebelumnya bernama Fredy Junadi itu untuk tidak lagi mengulur-ngulur waktu membacakan nota pembelaan.
"Ucapan ini tidak ada lagi penundaan, mohon ini adalah jaminan untuk ditepati. Jadi tidak mengundur lagi," papar Jaksa Tadir Suhan.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Fredrich 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta. Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.
Adapun jaksa menuntut hukuman maksimal kepada Fredrich karena tindakannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Fredrich Yunadi selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela serta bertentangan dengan hukum.
Di samping itu, hal yang memberatkan tuntutan jaksa, Fredrich dianggap kerap bertingkah dan berkata kasar, serta terkesan menghina orang lain sehingga merendahkan martabat dan kehormatan lembaga peradilan. Jaksa menyatakan tak menemukan hal yang dapat meringankan hukumannya.
"Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," kata Jaksa KPK, Kresna dalam sidang pembacaan tuntutan," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Fredrich, Kamis (31/5/2018). (ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama