JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Klarifikasi terkait aliran dana senilai Rp50 juta ke DPD Golkar Jawa Tengah menjadi materi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Namun, terkait hal itu, pria yang akrab disapa Bamsoet itu memberikan bantahan.
"Saya sampaikan selaku anggota DPR, itu tahun 2012, tidak mengetahui sama sekali soal transfer Rp50 juta itu dan dari mana, dari siapa, motifnya apa," katanya kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Baca Juga :
Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga
Di sisi lain, dia pun mengaku bahwa pada 2012 dirinya berada di komisi III. Karena itu, perihal apa pun informasi atau kegiatan yang ada di komisi II, dia mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.
"Karena tahun 2012 itu saya di Komisi III dan tidak mengetahui sama sekali urusan Komisi II. Jadi, pertanyaan selesai di situ," tuturnya.
Sementara, soal aliran uang Rp50 juta yang diterima DPD Golkar Jateng, Bamsoet pun menegaskan pihak DPD Golkar Jateng sudah mengembalikan uang yang ditransfer ditransfer pada Mei 2012 tersebut pada Desember 2017.
"Dikembalikan, menurut tadi disampaikan, itu Desember 2017, dan saya tidak tahu sama sekali. Itu pertanyaan sudah setop di situ," jelasnya.
Di sisi lain, ditanya soal kapasitasnya diperiksa sebagai saksi untuk Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi, dia mengaku hanya mengenal Irvanto.
"Saya tidak kenal sama sekali dengan Made Oka. Saya hanya tahu Irvanto karena itu keponakan pak Nov dan dia pengurus Partai Golkar," jelasnya
Adapun Bamsoet Pada Desember 2017 telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, saat itu dia tak hadir dengan alasan mengikuti Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar.
Kemudian, pada Senin (4/6), Bamsoet juta memilih tidak hadir dengan alasan banyak tugas di DPR yang harus dikerjakan. Dia mengaku baru menerima surat panggilan pada Kamis (31/5/2018) sementara agendanya sudah terjadwal lebih dulu.
Dia pun menyebut bahwa alasan ketikdahadirannya dikarenakan pimpinan hanya memiliki waktu efektif hingga Jumat (8/6/2018) untuk menjalankan tugas di DPR. Oleh sebab itu, lebih memprioritaskan menyelesaikan tugas tersebut lebih dahulu.
Di sisi lain, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap Bamsoet bertujuan untuk mengklarifikasi aliran dana korupsi e-KTP kepada DPD Golkar Jateng.
Dia mengatakan, kapasitas Bamsoet sendiri diperiksa karena dirinya kader Golkar Jateng yang berasal Dapil Jateng VII. Untuk diketahui, selain memeriksa Bamsoet pada 26-27 April dalam dua hari itu, penyidik juga sudah memeriksa Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono dan Bendahara DPD Partai Golkar Jawa Tengah Tahun 2012, Bambang Eko Suratmoko.
"Memang satu fakta baru yang belum diungkap selama ini dalam persidangan Irman, Setya Novanto terkait dengan fakta adanya dugaan aliran dana pada pihak lain. Jadi itu yang sedang kita dalami karena itulah kita lakukan pemeriksaan terhadap dua pengurus DPD partai Golkar jateng ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditanya perihal tujuan pemeriksaan terhadap para kader Golkar Jateng, Jumat (27/4/2018).(ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama