JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kejaksaan Agung menambah jeratan pasal untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Selain korupsi, kemarin (7/2) mereka dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik pidana khusus Kejagung telah memeriksa delapan orang terkait dugaan TPPU dalam kasus Jiwasraya. Hasilnya mengerucut pada dua tersangka. ”Ada dua tersangka, BT (Benny Tjokrosaputro) dan HH (Heru Hidayat). Sementara itu,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah kemarin.
Dalam kasus Jiwasraya, Benny dan Heru merupakan pihak swasta atau korporasi. Keduanya dikenai pasal 4 Undang-Undang 8/2010 tentang TPPU. Benny adalah komisaris PT Hanson International dan Heru merupakan presiden komisaris PT Trada Alam Minera.
Dengan pengenaan pasal pencucian uang, penyidik berkemungkinan menjalankan prinsip follow the money. Juga, menyita seluruh aset yang ditemukan dan diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Sejauh ini, Benny dan Heru menjadi pihak pemilik aset yang diblokir dan hendak disita paling banyak di antara para tersangka lain. Aset yang diblokir meliputi properti, kendaraan mewah, hingga perhiasan.
Febrie melanjutkan, penetapan tersangka keenam kasus Jiwasraya, yakni Joko Hartono Tirto, pada Kamis (6/2) berkaitan erat dengan Heru Hidayat. Joko berperan dalam kerja sama dengan dua pejabat Jiwasraya saat itu, yakni Hary Prasetyo (mantan direktur keuangan) dan Syahmirwan (mantan kepala divisi investasi dan keuangan), untuk mengakali pengalihan saham yang sudah tidak bisa dikembangkan di perusahaannya, PT Maxima Integra Group.
Semua saham Joko yang berputar di Jiwasraya tidak lepas dari Heru. ”Semua saham dan surat berharga yang ditransaksikan dengan Jiwasraya itu terkait dan berputar dengan kepemilikan Heru. Jadi, tidak bisa dipisahkan (antara) Heru dan Joko,” jelas Febrie. Setidaknya lima saham yang diduga milik keduanya saat ini didalami penyidik JAM Pidsus Kejagung.
Setelah menetapkan Joko sebagai tersangka, penyidik menggeledah tiga lokasi. Yakni, 1 rumah di Kembangan, Jakarta Barat; 1 rumah di Sunter, Jakarta Utara; dan 1 kantor di Senayan, Jakarta Selatan. ”Dua rumah pribadi dan satu kantor. Terkait Joko,” imbuh Febrie.
Sementara itu, keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini masih sebatas saksi ahli. Meski, izin menaruh saham dan kebijakan investasi lainnya serta produk asuransi harus melalui OJK. OJK dinilai lalai sehingga Jiwasraya bisa merugi triliunan rupiah. ”Kami minta pendapat untuk backup. Tapi, kami belum menyentuh ada tindak pidana di OJK,” jelas Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus Jiwasraya. Mereka adalah mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, serta Syahmirwan. Tersangka lain adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com