PENANGGUHAN PENAHANAN DITOLAK

Penahanan Yan Prana Diperpanjang hingga 11 Februari

Hukum | Jumat, 08 Januari 2021 - 10:10 WIB

Penahanan Yan Prana Diperpanjang hingga 11 Februari
Ilustrasi.(DOK.RIAUPOS.CO)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Pasca-dilakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif Yan Prana Jaya (YP) yang tersandung kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, tahun 2014-2017, Penasihat Hukum (PH) Yan Prana pun melakukan konferensi pers, Kamis (7/1).

PH YP, Deni Azani Latief kepada media mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengajuan penangguhan penahanan. Namun, ditolak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Juga dilampirkan permohonan dari istri selaku keluarga serta lampirkan dari gubernur.


"Kabar penangguhan ditolak hari ini (kemarin, red) itupun lewat WA," katanya yang didampingi Ilhamdi Taufik SH MH dan Alhendri Tanjung SH MH.

Dalam pada itu, kliennya bukan mangkir dari pemeriksaan penyidik jaksa. Namun, perlu diluruskan jangka waktu pemanggilan sudah lewat.

"Bukan tidak kooperatif namun perlu ada pemberitahuan tiga hari sebelumnya. Jika dilaksanakan itu akan melanggar hukum acara pidana," ujarnya.

Menurutnya, pada Rabu (6/1) YP diperiksa pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.  Pemeriksaan YP cukup memberikan terkait tupoksi dan pungutan makan minum sehari-hari karyawan. Selain itu ada ATK dan SPJ dari 2014-2017.

Untuk kondisi YP saat ini, katanya, dalam keadaan sehat. Menjalani dengan apa adanya dan mengikuti semua proses oleh penyidik. Selaku PH akan bekerja maksimal sesuai koridor yang berlaku.

"Kemarin sempat diminta praperadilan, namun belum kami jawab. Untuk itu, dari PH menyampaikan ke klien harus tunduk pada hukum yang berlaku. Penangguhan permohonan sudah dilakukan. Namun ternyata ada perpanjangan penahanan dari awalnya 20 hari menjadi 40 hari. Terhitung sejak Rabu kemarin sampai 11 Februari 2021," terangnya.

Sementara itu, Asisten Intel Kejati Riau Rahardjo Budi Kisnanto menyebutkan,  di dalam permohonan YP sudah diterima penyidik Kejati Riau. Itu mekanisme diatur dalam pasal 123 KUHP.

"Tersangka atau PH dapat mengajukan keberatan atas penahanan yang melakukan penahanan dalam hal itu. Pengajuan itu bisa ditolak atau dikabulkan," katanya.

Kemudian, di dalam ayat 2 apabila dikabulkan maka dengan mempertimbangkan bisa dialihkan penahanan atau penangguhan penahanan. Jika ditolak, otomatis penahanan dilanjutkan.

"Jika penyidik tidak memberikan pengabulan selama tiga hari, maka tersangka, keluarga, atau PH bisa mengajukan kepada masyarakat atasan penyidik. Lalu di pasal 4 atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis tahanan tertentu," katanya.

Pun jika belum merasa puas, maka bisa melanjutkan praperadilan. Artinya, diajukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru. Itu akan diperiksa maraton selama tujuh hari.

Diberitakan sebelumnya, perkara YP adalah dugaan rasuah yang disinyalir terjadi saat Syamsuar (Gubernur Riau) masih menjabat sebagai Bupati di Siak. Di mana YP menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Akibat perbuatan yang dilakukan Yan Prana, negara terindikasi mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Ia pun kemudian ditahan  yang sifatnya subjektif.

Modus operandi YP sebagai Pengguna Anggaran (PA) yakni melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. "Nah, yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar," terangnya.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(kom)


Laporan : Sofiah (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook