JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1) siang. KPK menduga, terjadi transaksi suap yang diduga diterima Wahyu.
Menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2018, Wahyu memiliki total harta kekayaan senilai Rp12 miliar. Total harta itu tercatat dari berbagai bentuk.
Komisioner KPU periode 2017-2022 ini tercatat memiliki harta berupa benda tidak bergerak, yakni tanah dan bangunan yang di Banjarnegara, Jawa Tengah. Total harta itu senilai Rp3,35 miliar.
Selain itu, Wahyu juga tercatat memiliki harta benda bergerak berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1,025 miliar. Sejumlah kendaraan milik Wahyu di antaranya, Mobil Toyota Innova tahun 2012 senilai Rp190 juta, Mobil Honda Jazz tahun 2012 senilai Rp125 juta, serta Mobil Mitsubishi All New Pajero Sport tahun 2018 senilai Rp600 juga.
Kemudian ada Motor Honda Vario tahun 2010 senilai Rp 6 juga, Motor Yamaha F 1 ZR tahun 2003 senilai Rp4 juga, dan Motor Vespa Sprint tahun 2017 senilai Rp40 juta.
Tak hanya itu, Wahyu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 715 juta. Dia juga tercatat memilki kas dan setara kas senilai Rp 4,98 miliar. Bahkan, Wahyu juga memiliki harta lainnya senilai Rp2,742 miliar.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan diduga terjaring OTT KPK pada Rabu (8/1) siang. KPK menduga, telah terjadi pemberian dan penerimaan suap.
"Iya benar, Komisioner KPU atas nama WS (Wahyu Setiawan)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, Rabu (8/1).
Firli menyampaikan, tim satgas penindakan KPK turut meringkus pemberi dan penerima suap dalam operasi kedap tersebut. Namun, dia belum menjelaskan secara rinci terkait penerimaan suap tersebut.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal